Pemprov Jakarta menerbutkan aturan yang mengizinkan PNS di lingkungan Pemprov berpoligami. Aturan diteken Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.
Aturan itu tercantum dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Aturan ini dikeluarkan pada 6 Januari 2025.
Berikut isi Pergub Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang dijelaskan di dalam Pasal 4 Pergub tersebut;
Pasal 4
(1) Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
(2) Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
(4) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 5
(1) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- alasan yang mendasari Perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan; - mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
- mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak;
- sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak;
- tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
- memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
(2) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
- bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
- tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
- mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Artikel lainnya: BMKG Sebut Wilayah-wilayah Ini Diguyur Hujan Lebat Hingga Sepekan ke Depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News