Seorang satpam di sebuah rumah mewah di Kelurahan Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, ditemukan tewas di rumah majikannya. Korban ditemukan dengan luka tusuk dan sayat di perutnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, menjelaskan, pihaknya menerima laporan pada Jumat 17 Januari pukul 04.30 WIB. Lokasi kejadian di rumah mewah tersebut yang dijadikan kantor perusahaan rental, PT La Dipta Duta.
"Laporan dari Pak Wawan, sopir yang bekerja di rumah Ibu Farida Felix. Pak Wawan datang ke Polsek Bogor Selatan," kata Kombes Eko dalam keterangannya.
Eko menjelaskan, polisi langsung ke TKP untuk pemeriksaan. Korban diketahui bernama Septian, petugas keamanan di rumah mewah tersebut.
Baca juga
Terduga Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Diduga Eks Kru Serial Tukang Bubur Naik Haji
"Korban laki-laki kelahiran tahun 1988, namanya Septian dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Korban adalah sekuriti yang memang jaga malam hari."
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni bercak darah, pecahan piring, tas yang di dalamnya ada palu dan ada struk belanja.
Anak Pemilik Rumah Diamankan
Kapolsek Bogor Selatan, Kompol Maman Firmansyah, menjelaskan, dari bukti yang ditemukan, polisi langsung mengamankan tiga orang. Mereka adalah Abraham, anak pemilik rumah; beserta tiga karyawan rumah tersebut.
"Abraham anaknya Ibu Farida, kemudian Pak Wawan, kemudian dua orang pembantu yaitu Ratna dan Naska," kata Kompol Maman.
Baca juga
Dendam Kesumat Sejak 2019 Picu Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana, Ini Kronologinya
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Abraham sebagai tersangka.
"Sedang dalam pemeriksaan, benar sudah jadi tersangka. Kini masih diperiksa untuk kelengkapan alat bukti," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho.
AKP Aji menjelaskan, motif pelaku adalah kesal dengan tindakan korban yang kerap melaporkan kelakuannya ke orang tua pelaku.
"Jadi ini masalahnya si satpam sering mengadukan pelaku 'sering pulang malam' ke orang tuanya. Sejak saat itu dia kesal, jadi ini akumulasi kekesalannya," kata AKP Aji.
Namun Aji belum dapat memastikan apakah Abraham telah merencanakan pembunuhan ini atau tidak. "Belum bisa disimpulkan, keterangan pelaku berubah-ubah, masih didalami," katanya.
Aji juga menjelaskan, Abraham telah dilakukan tes urine. Hasilnya, positif narkoba.
"Kami melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya positif narkoba jenis sinte," kata AKP Aji.
Atas perbuatannya, Abraham dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara."
Artikel lainnya: Jadwal Liga Inggris: Brentford vs Liverpool, MU vs Brighton, Ipswich vs City
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News