Kasus pinjaman online atau pinjol ilegal makin marak. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pun mengusulkan agar para korban tidak membayar utangnya.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar (utang),” kata Mahfud MD dalam siran di akun YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10).
Menurut Mahfud, jika ada korban yang diteror oleh kantor pinjol ilegal karena belum membayar utang, maka bisa melaporkannya ke kantor polisi terdekat.
“Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan, penindakan hukum pidana dan perdata hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal. kecuali perusahaan fintech per to peer lending yang telah mendapatkan izin dari OJK.
“Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” ujarnya.
Terkait hukuman, menurut Mahfud, para pelaku pinjol ilegal akan dijerat dengan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan Perlindungan Konsumen.
“Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujarnya.
Baca Juga
- Sorotan Polisi: Banting Mahasiswa, Kasus Ambarita, Hingga Tiduri Anak Tersangka
- Denmark Open 2021: Greysia-Apriyani dan The Minions Melaju Mulus
- Diduga Tiduri Anak Gadis Tersangka, Kapolsek Parigi Bakal Dipecat Tak Hormat
- Polda Sulteng Turun Tangan Usut Kasus Kapolsek Tiduri Anak Tersangka
- 5 Fakta Bos Indomaret yang Meninggal Akibat Kecelakaan Maut di Tol Cipularang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News