Presiden Prabowo Perintahkan Pagar Laut Misterius Dicabut!

  • Arry
  • 16 Jan 2025 10:49
Pagar bambu misterius sepanjang 30 km terbentang di pesisir Tangerang(kementerian kelautan dan perikanan/kkp.go.id)

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pagar laut segera dicabut. Saat ini diketahui ada dua pagar laut yakni berada di Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat.

“Sudah. Beliau sudah setuju pagar laut, pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabut,” kata Sekrestaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Rabu, 15 Januari 2025.

Untuk diketahui, saat ini diketahui ada dua pagar laut yang terbentang di Laut Tangerang. Tak hanya itu, pagar laut sepanjang 30 km juga ditemukan di Bekasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini telah menyegel dua pagar laut tersebut.

Mengenai pagar laut di Tangerang, Staf Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menyatakan, masih menyelidiki kepemilikan pagar misterius tersebut.

Baca juga
Heboh Pagar Bambu Misterius Membentang 30 Km di Laut Tangerang, Siapa yang Bangun?

"Sampai sekarang pemiliknya belum ada yang datang, kita enggak tahu buat apa. Jadi kita menerka-nerka aja. Yang ada kan di media semua omongannya, kita sampai sekarang belum ada yang mau datang mengaku sebagai pemilik," ujar Doni di Kementerian KKP, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari.

Doni menegaskan KKP telah mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. KKP memberikan batas waktu 20 hari agar pagar laut dibongkar. Jika tidak ada yang membongkar, maka KKP sendiri yang akan membongkarnya.

"Penyelidikan itu ada batas waktunya ya, maksimal 30 hari. Sekarang ini kan 20 hari, lebih cepat. Itu menunjukkan keseriusan kita dalam menyelesaikan hal ini," jelas Doni.

Sementara terkait pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, KKP juga telah melakukan penyegelan. Hal tersebut tetap akan dilakukan meski Pemkab Bekasi mengklaim sebagai pihak yang membangun pagar tersebut untuk kegiatan reklamasi.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan KKP telah mengirimkan surat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024.

“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” kata Pung.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menjelaskan, kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama dengan PT TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.

Hermansyah menyebutkan bahwa PT. TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar 2,6 miliyar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.

“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya," ujarnya.

"Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” terang Hermansyah. 

Artikel lainnya: Nanang Gimbal Pelaku Pembunuh Sandy Permana Ditangkap di Karawang, Ini Penampakannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait