3. Kakek Bela Diri Saat Diserang Pencuri Jadi Tersangka
Sorotan lainnya adalah kasus yang dialami Mbah Minto, 74 tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Demak karena dianggap menyerang pencuri ikan berinisial M.
Polres Demak menegaskan, seluruh proses hukum yang berjalan terhadap kasus mbah Minto sudah sesuai dengan prosedur.
"Sudah (sesuai dengan undang-undang), kita lakukan sampai dengan kasus penganiayaan sudah sampai kejaksaan sudah tahap 2," ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (13/10).
"Kita akan melayani secara hukum dan profesional kita akan menyidik sampai tuntas. Semua laporan kami terima dan kami tangani," tegas dia.
Baca Juga
6 Fakta Baru Mbah Minto, Jadi Tersangka Karena Bela Diri Mau Disetrum Pencuri
Mbah Minto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.
Kasus ini berawal pada 7 September 2021. Saat itu, mbah Minto yang sedang menjaga kolam ikan di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melihat seorang hendak mencuri ikan sekitar pukul 21.00 WIB. Pencuri ikan itu terlihat menggunakan alat setrum.
Karena aksinya ketahuan, pencuri itu kemudian menyerang mbah Minto dengan alat setrum itu. Mbah Minto kemudian membela diri dengan menggunakan sabit yang ada di dekatnya.
Si pencuri yang mengalami luka-luka melaporkan tindakan Mbah Minto ke Polres demak. Tak lama kemudian, Mbah Minto kemudian diperiksa dan ditahan oleh polisi.
Belakangan, polisi akhirnya menetapkan si pencuri berinisial M itu sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah kasus ini viral.
"Berdasar fakta yang dikumpulkan penyidik, saat ini warga berinisial M sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ikan tersebut," ungkap Kapolres.
AKBP Budi menegaskan, penanganan dua kasus tersebut, yakni mbah Minto dan M, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
4. Geledah HP Warga Tanpa Prosedur
Kasus lainnya yang viral adalah ketika polisi artis, Aipda Monang Parlindungan Ambarita atau Ambarita diduga melakukan pelanggaran prosedur yakni menggeledah handphone milik warga.
Anggota Sabhara Polres Metro Jakarta Timur Aipda Ambarita pun harus menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya akibat tindakannya itu.
"Memang betul kita akui, Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP. Sehingga sekarang ini Pak Ambarita kita lakukan pemeriksaan ke Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Oktober 2021.
Baca Juga
Geledah Handphone Warga Saat patroli, Polisi 'Artis' Ambarita Diperiksa Propam
Yusri menjelaskan, polisi memiliki kewenangan memeriksa ataupun menggeledah handphone milik warga. Selama sesuai dengan aturan.
"Apakah polisi boleh melakukan pengecekan HP? Ya boleh, tergantung sesuai nggak dengan SOP. Contoh beliau dari Resmob menangkap pelaku penadahan misalnya, bisa nggak memeriksa HP? Boleh, kalau sesuai dengan SOP," jelas Yusri.
Terkini, Aipda Ambarita yang biasa menangkapi preman, dimutasi ke bagian Humas Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Gegara Geledah HP, Polisi Artis Ambarita yang Biasa Razia di Jalan Jadi Staf Humas
5. Kapolsek Tiduri Anak Gadis Tersangka
Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN, diduga mencabuli anak gadis tersangka pencurian. Dia menjanjikan membebaskan ayah anak tersebut jika mau tidur dengannya.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Rudy Sufahriadi, menjelaskan, kejadian berawal saat ayah korban ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ternak.
Baca Juga
Polda Sulteng Turun Tangan Usut Kasus Kapolsek Tiduri Anak Tersangka
Iptu IDGN sering bertemu dengan anak tersangka saat menjenguk ayahnya yang ditahan di Polsek Parigi Moutong.
"Kalau ceritanya, ini awalnya itu kan sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh orang tuanya, bertiga (bareng teman). Lalu orang tuanya ditahan di situ, sampai proses kejaksaan masih ditahan di situ," ujar Rudy.
Baca Juga
Diduga Tiduri Anak Gadis Tersangka, Kapolsek Parigi Bakal Dipecat Tak Hormat
Karena sering bertemu, Iptu IDGN kemudian mulai melakukan pendekatan ke anak tersangka tersebut. Dia membujuk anak tersangka itu untuk tidur bersama dengan janji akan membebaskan ayahnya dari tahanan.
"(Korban) Sering ketemu sama Kapolsek, akhirnya sering berhubungan dan Kapolsek melakukan kesalahan," tuturnya.
Korban mengakui, Iptu IDGN tak hanya sekali menidurinya, tapi sudah dua kali. Namun, ayahnya belum juga bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News