Patwal Mobil RI 36 Disebut Arogan, Polda Metro: Melerai Pengemudi yang Bersenggolan

  • Arry
  • 12 Jan 2025 11:45
Patwal Mobil Lexus RI 36 yang disebut arogan(ist/ist)

Polemik rombongan mobil RI 36 menuai perhatian publik. Salah satu yang disorot adalah aksi Patwal yang dinilai arogan lantaran diduga memarahi sopir taksi Alphard di tengah kemacetan.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, petugas Patwal yang bertugas dan terekam dalam video itu adalah Brigadir DK. Yang bersangkutan pun sudah memberikan klarifikasi atas peristiwa tersebut.

Menurut Argo, berdasarkan keterangan DK, saat itu dia sedang mengawal mobil dinas RI 36 yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu, 8 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Mulanya, pengawalan patwal berjalan normal.

Namun, ada truk penambal yang tiba-tiba berhenti di lajur tengah sehingga menyebabkan kemacetan. Hal itu membuat taksi Alphard yang berada di belakang truk hendak berpindah ke lajur kanan.

Baca juga
Akhirnya Terjawab, Pemilik Mobil RI 36 yang Viral: Raffi Ahmad

“Namun, di saat bersamaan, ada kendaraan dari sebelah kanan, Suzuki Ertiga putih, yang juga sama-sama hendak maju, sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan,” kata Argo dalam keterangan tertulis.

Taksi Alphard itu lalu berhenti dan terjadi perdebatan antara kedua kendaraan. Argo mengklaim, Brigadir DK berinisiatif melerai pertengkaran kedua pengemudi tersebut.

“(Brigadir DK melerai yang) saat itu terlihat gestur anggota sambil menunjuk seolah arogan,” kata dia.

Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad telah mengakui mobil Lexus berpelat RI 36 adalah miliknya. Namun, suami Nagita Slavina itu mengaku dia tidak berada di mobil tersebut.

“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” ucap Raffi dalam keterangan resmi yang diterima Newscast.id.

Artikel lainnya: Sistem Tilang Poin Resmi Berlaku, Ini Poin Pelanggaran & Hukuman Untuk Pengendara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait