Sistem Tilang Poin Resmi Berlaku, Ini Poin Pelanggaran & Hukuman Untuk Pengendara

  • Arry
  • 12 Jan 2025 11:31
Ilustrasi tilang pemotor(@tmcpoldametro/twitter)

Sistem tilang poin mulai diterapkan pada Januari 2025. Dengan sistem ini, pengendara yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi hingga pencabutan SIM.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, menjelaskan, sistem tilang poin yang dinamakan Traffic Attitude Record ini dirancang memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas.

“Mulai Januari 2025, akan diberlakukan Traffic Attitude Record. Sesuai regulasi yang ada, merit point system akan diterapkan. Para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan akan dikurangi poinnya,” kata Aan dalam keterangannya tertulisnya.

Nantinya, setiap pemilik SIM akan diberikan 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin itu akan dikurangi setiap kali pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga
Daftar 25 Ruas Jalan dan 28 Gerbang Tol di Jakarta Terdampak Ganjil Genap Pekan Ini

“Ada pelanggaran ringan satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin,” tambahnya.

Untuk pengemudi yang melakukan pelanggaran ringan, poinnya akan berkurang 1 poin. Sementara jika melakukan pelanggaran sedang akan berkurang 3 poin, dan untuk pelanggaran berat akan dikurangi 5 poin.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari bisa langsung dicabut SIM-nya. Nanti saat perpanjangan, itu harus diulang (tes pembuatan SIM)," kata Aan.

Bagi pemilik SIM yang mendapat pengurangan mencapai 12 poin, akan dikenai sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum terbitnya putusan pengadilan. Pemilik SIM pun harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.

"Kalau tadi yang tabrak lari, bisa dicabut (langsung dapat 18 poin), juga cabut permanen untuk SIM-nya,” tambahnya.

Tak hanya itu, sistem ini juga nantinya terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Jenis Pelanggaran Tilang Poin

1. Pelanggaran sedang (1 poin)

  • Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi
  • Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
  • Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan
  • Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping
  • Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan
  • Pasal 301: Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan
  • Pasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan
  • Pasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orang
  • Pasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek
  • Pasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang.

2. Pelanggaran sedang (3 poin)

  • Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan
  • Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda
  • Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis
  • Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir
  • Pasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan
  • Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor
  • Pasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala
  • Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman
  • Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi
  • Pasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi
  • Pasal 308: Tidak memiliki izin trayek.

3. Pelanggaran berat (5 poin)

  • Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM
  • Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi
  • Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
  • Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan
  • Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas
  • Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta
  • Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

4. Pelanggaran berat (10 poin)

  • Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan
  • Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang
  • Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang.

5. Pelanggaran berat (12 poin)

  • Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
  • Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
  • Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.

Tonton: Indonesia Anggota Penuh BRICS, Apa Manfaatnya?

Sanksi sistem tilang poin

Berikut perincian sanksi tilang poin:

  • 12 poin: SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan dari pengadilan.
  • 18 poin: SIM akan dicabut sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Bagi pengendara yang mendapatkan sanksi, wajib untuk mengikuti pelatihan keselamatan berkendara jika ingin kembali memperoleh SIM yang ditahan atau dicabut.

Berdasarkan Pasal 39, untuk mendapatkan SIM kembali, pemilik harus menjalankan putusan pengadilan dan menjalani masa sanksi yang ditetapkan.

Setelah masa sanksi berakhir, pemilik berhak mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan syarat telah mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM yang baru. 

Artikel lainnya: Kronologi Heboh Mobil RI 36 Versi Raffi Ahmad, Sebut Tak Berada di Mobil

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait