Diduga Tiduri Anak Gadis Tersangka, Kapolsek Parigi Bakal Dipecat Tak Hormat

  • Arry
  • 19 Okt 2021 22:41
ILustrasi Pelecehan(@geralt/pixabay)

Kasus pencabulan yang diduga dilakukan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN, kini sudah berada di tangan Promam Polri. Iptu IDGN kini terancam dipecat tak hormat dari kepolisian.

Kepala Divisi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, menyatakan pihaknya akan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN. Hal itu bakal dilakukan usai proses hukum Iptu IDGN rampung.

“Sudah dicopot, kemudian kemarin korban sudah melapor tindak pidananya, kita akan proses. Kalau proses hukum selesai, segera kita PTDH,” kata Sambo, di Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca Juga
Janji Akan Bebaskan Ayahnya, Kapolsek Parigi Setubuhi Anak Gadis Tersangka

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Rudy Sufahriadi, mengungkapkan awal mula kasus tersebut terjadi. Menurutnya, kejadian berawal saat ayah korban ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ternak.

Iptu IDGN sering bertemu dengan anak tersangka saat menjenguk ayahnya yang sedang ditahan di Polsek Parigi Moutong.

"Kalau ceritanya, ini awalnya itu kan sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh orang tuanya, bertiga (bareng teman). Lalu orang tuanya ditahan di situ, sampai proses kejaksaan masih ditahan di situ," ujar Rudy.

Karena sering bertemu, Iptu IDGN kemudian mulai melakukan pendekatan ke anak tersangka tersebut. Dia membujuk anak tersangka itu untuk tidur bersama dengan janji akan membebaskan ayahnya dari tahanan.

"(Korban) Sering ketemu sama Kapolsek, akhirnya sering berhubungan dan Kapolsek melakukan kesalahan," tuturnya.

Dua Kali Ditiduri Kapolsek >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait