Polda Sulteng Turun Tangan Usut Kasus Kapolsek Tiduri Anak Tersangka

  • Arry
  • 19 Okt 2021 15:25
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi pimpin operasi yang menewaskan Ali Kolara, DPO teroris paling dicari di Indonesia(Humas Polda Sulteng/youtube)

Iptu IDGN kini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dia diduga melakukan pelanggaran etik lantaran meniduri anak tersangka dengan iming-iming akan membebaskan ayahnya.

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Rudy Sufahriadi menegaskan, pihaknya serius dalam menangani kasus dugaan asusila tersebut. Dia pun menyempatkan mengunjungi rumah keluarga korban.

“Kami datangi rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” ujar Rudy, Selasa 19 Oktober 2021.

Baca Juga
Janji Akan Bebaskan Ayahnya, Kapolsek Parigi Setubuhi Anak Gadis Tersangka

Menurut Rudy, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut dengan transparan.

“Saya datang ini untuk menunjukkan keseriusan kami menangani masalah yang ada di Parigi,” ujarnya pula.

Rudy menjelaskan, terhitung 15 Oktober, Iptu IDGN langsung dibebastugaskan dari jabatannya. Posisi Kapolsek Parigi Moutong kini diisi oleh pejabat sementara.

“Saya akan taat hukum. Ini masih diproses, tidak bisa instan. Hukumannya sesuai dengan kesalahannya,” katanya lagi.

“Hasilnya akan kami sampaikan. Yang jelas saya akan profesional,” ujarnya pula.

Bagaimana Awal Kasusnya >>>

 

Irjen Rudy mengungkapkan awal mula kasus tersebut terjadi. Menurutnya, kejadian berawal saat ayah korban ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ternak.

Iptu IDGN sering bertemu dengan anak tersangka saat menjenguk ayahnya yang sedang ditahan di Polsek Parigi Moutong.

"Kalau ceritanya, ini awalnya itu kan sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh orang tuanya, bertiga (bareng teman). Lalu orang tuanya ditahan di situ, sampai proses kejaksaan masih ditahan di situ," ujar Rudy.

Karena sering bertemu, Iptu IDGN kemudian mulai melakukan pendekatan ke anak tersangka tersebut. Dia membujuk anak tersangka itu untuk tidur bersama dengan janji akan membebaskan ayahnya dari tahanan.

"(Korban) Sering ketemu sama Kapolsek, akhirnya sering berhubungan dan Kapolsek melakukan kesalahan," tuturnya.

Hal senada juga sempat diungkapkan korban. Gadis berusia 20 tahun itu mengaku sering diratyu Iptu IDGN agar mau tidur dengannya.

"Saya datang malam dengan mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'. Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," ujar gadis itu.

Awalnya gadis itu tak termakan bujuk rayu dari Iptu IDGN. Namun, Iptu IDGN terus mencoba merayu hingga dua pekan dan berjanji akan membebaskan ayahnya.

"Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus," ungkap S.

Perempuan itu mengaku akhirnya prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan di polsek. Akhirnya perempuan itu termakan bujuk rayu Iptu IDGN.

Peristiwa tersebut pun terjadi. Iptu IDGN dan anak tersangka pencurian ikan itu bertemu di salah satu hotel.

"Dan dia kasih saya uang, dan dia bilang ini untuk Mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu Mama karena dia kasihan Mama," ujarnya.

Namun hingga perbuatan tersebut dilakukan, Iptu IDGN tak kunjung membekaskan ayah korban. Iptu IDGN malah kembali merayunya untuk kembali tidur bersama.

"Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan Papaku," katanya.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait