Pernah Dipecat Gegara Kasus Sambo, Chuck Putranto Naik Pangkat & Tugas di Polda Metro

  • Arry
  • 4 Jan 2025 13:24
Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Chuck Putranto(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

Polda Metro Jaya melakukan mutasi anggota di jajarannya. Dari nama-nama polisi yang dimutasi, terdapat nama AKBP Chuck Putranto, anggota yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

Putusan mutasi tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1/1/KEP/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2025. Keputusan ini diteken Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Dalam Surat Telegram itu disebutkan AKBP Chuck Putranto bertugas sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, mantan terpidana kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diotaki Ferdy Sambo, itu menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan Surat Telegram tersebut. “Benar,” kata Ade Ary saat dihubungi.

Baca juga
Ikuti Ferdy Sambo Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Dipecat

Chuck Putranto adalah satu dari tujuh anggota Polri yang terlibat karena melakuan perintangan penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir J. Saat itu Chuck masih berpangkat Kompol.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu, Kompol Chuck berperan menghilangkan barang bukti elektronik, yakni rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo, yang saat itu berpangkat Irjen dan menjabat Kadiv Propam Polri. Rekaman itu adalah bukti penting keterlibatan Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terkait kasus itu, Polri langsung menggelar sidang etik terhadap tujuh polisi itu. Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pun memutuskan vonis beragam terhadap ke-7 orang itu. Kompol Chuck pun mendapat hukuman pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Atas vonis itu, Kompol Chuck mengajukan banding. Upaya mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri berhasil. Majelis KKEP pun batal memecat Chuck Putranto. Majelis hanya memberikan sanksi demosi 1 tahun terhadap Chuck.

Baca juga
Perwira Polisi yang Terseret Kasus Ferdy Sambo Kembali Tugas, Ada Kombes Budi Herdi

"Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada 29 Juni 2023.

Selain vonis oleh Propam Polri, Chuck Putranto juga divonis terbukti terlibat dalam perusakan alat bukti pembunuhan Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Afrizal Hady, dengan Hakim Anggota Raden Ari Muladi, dan Hakim Anggota Muhammad Ramdes memvonis Chuck dengan hukuman 1 tahun penjara denda Rp10 juta.

Chuck Putranto dinilai terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 49 Jo Pasal 33 UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer jaksa.

Chuck pun sudah bebas dalam kasus pidana perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

Artikel lainnya: Program Makan Bergizi Gratis 2025, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Mitra

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait