MK Hapus Syarat Ambang Batas 20 Persen Untuk Pencalonan Presiden

  • Arry
  • 2 Jan 2025 21:14
Mahkamah Konstitusi(mahkamah konstitusi/mahkamahkonstitusi.go.id)

Mahkamah Konstitusi menghapus aturan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Kini semua orang dapat mencalonkan diri menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Putusan itu dibacakan MK dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. Putusan dibaca secara oleh majelis konstitusi yang diketuai Suhartoyo.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.

Perkara ini dimohonkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Baca juga
Beda Komentar Soal Putusan MK: Jokowi Jadi Bapak Gibran vs Jokowi Jadi Ayah Kaesang

Hakim anggota konstitusi Saldi Isra, menjelaskan, aturan ambang batas itu terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Selain itu, aturan ambang batas itu akan lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.

"Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest)," kata Saldi Isra.

Saldi juga menyatakan, dengan aturan ambang batas, saat ini ada kecenderungan untuk mengupayakan agar setiap Pilpres hanya terdapat dua pasangan calon. Padahal, pertarungan Pilpres dengan hanya dua pasang calon justru membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

"Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," ujar dia.

Baca juga
MK Tak Temukan Bukti Jokowi Cawe-cawe Saat Pilpres 2024

"Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong," sambungnya.

Saldi menyatakan, pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dapat diusulkan oleh seluruh partai politik, sepanjang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu.

"Terlebih terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya, dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai pasangan calon presiden dan wakil presiden," paparnya.

MK pun meminta DPR dan Pemerintah segera merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden tidak didasari lagi oleh ambang batas.

"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parti politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," tuturnya.

"Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," imbuh Saldi.

Putusan MK ini tidak bulat. Dua hakim konstitusi yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh menyatakan berbeda pendapat. 

Artikel lainnya: Sopir Calya Maut Pekanbaru yang Tewaskan 1 Keluarga Jadi Tersangka dan Positif Sabu

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait