Polisi akhirnya menetapkan sopir Toyota Calya yang menabrak 3 orang satu keluarga hingga tewas di Pekanbaru, Riau, sebagai tersangka. Selain itu, sopir maut itu juga terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Sopir Calya Maut itu bernama Antoni Romansyah. Saat kejadian, dia bersama dua rekannya yakni Lidia Rustiawati (25) asal Jawa Barat dan Deni (30) asal Palembang.
Saat insiden terjadi pada Rabu, 1 Januari 2024 pukul 06.30 WIB, ketiganya baru pulang dari pesta Tahun Baru 2025. Antoni yang mengemudikan Calya pelat F 1817 VI melaju kencang menabrak sepeda Honda Beat BM 5672 ABP dan motor Scoopy BM 3170 MAK.
"Pengemudi berinisial AR sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kecelakaan di Jalan Hangtuah, yang memakan korban jiwa,” kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, dalam keterangannya.
Baca juga
1 Keluarga Tewas Ditabrak Calya, Sopir Mabuk Usai Pulang Dugem Tahun Baru
Sementara untuk dua penumpang Calya bernama Lidia Ruatiawati Putri, 25, dan Deni, 30, masih bersatatus saksi.
“Untuk dua orang saksi lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan Satnarkoba,” ungkap Alvin.
Atas perbuatannya, Antoni Romansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Minta Maaf
Saat dihadirkan saat konferensi pers, pada Kamis, 2 Januari 2025, Antoni meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat.
"Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya. Untuk masyarakat Pekanbaru juga saya minta maaf," kata Antoni yang mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.
Antoni mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum mengemudikan mobil dari Palembang menuju Pekanbaru.
"Saya menyesal," katanya.
Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Rabu, 1 Januari sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Insiden ini mengakibatkan tewasnya tiga orang dari satu keluarga.
"Ketiga korban menunggangi sepeda motor, ditabrak mobil Calya F 1817 VI yang mana pengemudinya sedang di bawah pengaruh narkoba," jelas Alvin.
Alvin menjelaskan, korban bernama Anton Sujarwo (30) mengalami luka berat di kepala, kaki kanan patah, dan leher patah. Korban meninggal dunia saat dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau.
Sedangkan istri dan anaknya, Afrianti (42) dan Aditia Aprilio Anjani (10), meninggal di lokasi kejadian akibat luka berat yang mereka alami.
Artikel lainnya: Jokowi Masuk Finalis Tokoh Terkorup di Dunia Versi OCCRP, Ini Respons KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News