Tak Ikut PPN 12 Persen, Daftar Barang dan Jasa PPN 11 Persen dan PPN 0 Persen

  • Arry
  • 2 Jan 2025 13:41
Ilustrasi bahan pokok(igoris/unsplash)

Pemerintah telah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah. Namun ada deretan barang dan jasa dengan pajak tetap yakni dengan PPN 11 persen dan 0 persen.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah ini dilakukan agar tidak memberatkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, barang-barang kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, sabun, hingga layanan streaming, tidak termasuk dalam kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Berikut adalah daftar barang yang tetap dikenakan PPN 11 persen serta barang dan jasa yang bebas PPN atau dikenakan tarif 0 persen:

Barang dan jasa PPN 11 persen

  • Sampo
  • Sabun mandi
  • Deterjen
  • Pulsa
  • Produk konsumsi lain yang tidak masuk kategori kebutuhan pokok.

Barang dan jasa PPN 0 persen

  1. Kebutuhan Pokok
    - Beras
    - Jagung
    - Kedelai
    - Sayur-sayuran
    - Buah-buahan
    - Ubi jalar, ubi kayu
    - Gula
    - Ternak dan hasilnya (susu segar, hasil pemotongan hewan)
    - Ikan, udang, dan biota laut lainnya
  2. Jasa Esensial
    - Tiket kereta api dan bandara
    - Jasa angkutan umum, sungai, dan penyeberangan
    - Jasa paket tertentu
    - Jasa pendidikan
    - Buku pelajaran dan kitab suci
    - Jasa kesehatan (baik pemerintah maupun swasta)
    - Jasa keuangan (termasuk dana pensiun, asuransi, kartu kredit).

Artikel lainnya: Jokowi Masuk Finalis Tokoh Terkorup di Dunia Versi OCCRP, Ini Respons KPK

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait