DKI Jakarta kini telah turun status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dari level tiga menjadi level dua.
Penurunan level PPKM di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu Covid-19. Aturan ini mulai berlaku Selasa 19 Oktober hingga 1 November 2021.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," demikian kutipan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 yang dikutip Newscast.id.
Penurunan level ini juga didasarkan pada indikator capaian vaksinasi dan prosentase kasus positif di Jakarta.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta yang diunggah di laman corona.jakarta.go.id, saat ini 10,75 juta orang sudah melaksanakan vaksinasi dosis pertama di Jakarta.
Dari jumlah itu, sebanyak 7,09 juta orang di antaranya adalah warga dengan KTP DKI Jakarta. Sedangkan sisanya KTP luar Jakarta.
Sementara itu, 8,13 juta orang sudah melaksanakan vaksinasi dengan dosis lengkap atau 91 persen. Dari jumlah tersebut, 5,55 juta di antaranya adalah warga ber-KTP Jakarta.
Sedangkan pasien Covid-19 yang masih dirawat dan atau diisolasi mandiri tercatat tinggal 1.314 orang.
Untuk prosentase kasus positif di Jakarta juga tercatat mencapai 0,8 persen dalam sepekan terakhir dari 134.460 orang yang dites PCR.
Angka ini sudah di bawah standar WHO yang mensyaratkan prosentase 5 persend engan jumlah yang dites sebanyak 10.645 orang per minggu.
Anak Boleh Nonton di Bioskop dan Main di Mal
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan memberikan pelonggaran terhadap wilayah dengan level PPKM 2 dan 1.
Pelonggaran itu adalah soal aturan nonton di bioskop. Anak-anak di bawah 12 tahun kini diperbolehkan nonton di bioskop.
"Dan kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen," kata Luhut.
Selain itu, tempat permainan anak di pusat perbelanjaan atau mal yang berada di kota dengan PPKM Level 2 dan 1 boleh beroperasi.
"Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News