Berlaku 1 Januari 2025: Cek Tarif Listrik Terbaru dan Cara Klaim Diskon Tagihan 50%

  • Arry
  • 1 Jan 2025 14:01
Tarif listrik(ist/ist)

Pemerintah telah menetapkan tarif listrik terbaru per 1 Januari 2025. Tarif listrik ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, memastikan tarif listrik pada 1 Januari 2025 tidak mengalami kenaikan. Tarif ini akan berlaku pada Januari-Maret 2025.

Jisman menjelaskan, penetapan tarif listrik kuartal I/2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro Agustus sampai dengan Oktober 2024.

"Di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik kuartal I/2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal IV/2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ucap Jisman melalui keterangan resminya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Parameter ekonomi makro itu yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Berikut daftar lengkap tarif listrik pelanggan PLN non subsidi Januari-Maret 2025:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.


Selanjutnya diskon tarif listrik 50 persen >>>

 

Pemerintah telah menyiapkan stimulus biaya listrik berupa diskon 50 persen tagihan listrik. Potongan harga ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga PLM dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA yang menyasar 81,42 juta pelanggan.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero), pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

"Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi," ujar Jisman dalam keterangannya.

Lalu bagaimana cara mendapatkan diskon 50 persen untuk tarif listrik?

Pelanggan Pascabayar

Untuk pelanggan pascabayar, diskon listrik 50 persen ini akan diberikan saat pelanggan membayarkan tagihan rekening pada Februari 2025 untuk pemakaian Januari 2025, serta tagihan pada Maret 2025 untuk pemakaian pada Februari 2025.

Pelanggan Prabayar

Untuk pelanggan prabayar, diskon listrik 50 persen akan diberikan kepada pelanggan saat membeli token listrik selama bulan Januari dan Februari 2025.

Cara Beli Token Listrik di Aplikasi PLN Mobile

  1. Unduh aplikasi PLN Mobile dari Playstore maupun AppStore. Jika belum memiliki akun, silakan daftar terlebih dahulu.
  2. Login menggunakan akun yang telah didaftarkan
  3. Pilih menu "Token & Pembayaran"
  4. Masukkan nomor ID Pelanggan (IDPEL) atau nomor meteran listrik
  5. Pilih "Beli Token"
  6. Pilih nominal harga token listrik yang diinginkan
  7. Klik "Lanjutkan Pembayaran"
  8. Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran
  9. Potongan diskon 50 persen akan secara otomatis muncul pada jumlah tagihan yang akan dibayarkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait