Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Keputusan pemecatan ini diambil usai Kombes Donald Parlaungan menjalani sidang etik pada Selasa 31 Desember 2024. Dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Komisi Kode Etik Polisi atau KKEP juga menghadirkan belasan saksi.
"Atas dasar pemeriksaan tersebut makanya diputuskan PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat untuk Direktur Narkoba," kata Komisoner Polisi Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, melalui keterangan resminya pada Rabu, 1 Januari 2025.
Dalam sidang KKEP itu, Divisi Propam Polri tak hanya menyidang Kombes Donald Parlaungan. Mereka juga menyidang dua polisi lainnya. Namun Anam tidak mengungkap siapa kedua polisi yang ikut disidang selain Donald tersebut.
Baca juga
Indonesia Bebaskan Terpidana Mati Narkoba Mary Jane, Akan Pulang ke Filipina
Anam menjelaskan, Kombes Donald dan dua polisi lainnya disidang terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Dari keterangan saksi yang diperiksa, diketahui peristiwa pemerasan yang lebih jelas.
"Mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," tutur Anam.
Dalam sidang itu juga terungkap bagaimana puluhan Polisi yang bertugas di Reserse Narkoba itu mempersiapkan dengan matang aksi pemerasan terhadap penonton DWP 2024.
"Bagaimana alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari H, termasuk juga pelaporan aktivitasnya," ucap Anam.
Anam pun mengaku pihaknya telah mengungkap ke mana saja uang hasil pemerasan penonton DWP tersebut dialirkan, dan akan mendalaminya lebih lanjut.
"Aliran dana ya disalurkan kepada siapa saja, atau dipegang oleh siapa," ujar Anam.
Untuk diketahui Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan, ada 18 anggota Polri yang berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terbukti melanggar kode etik. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap 45 penonton konser musik DWP. Para penonton itu semuanya adalah warga negara Malaysia.
Dalam aksinya, para polisi itu sengaja melakukan tes urine secara acak kepada penonton. Setelah itu mereka mengancam akan menahan penonton itu apabila tidak membayar uang tebusan. Ancaman ini dilontarkan kepada penonton yang positif dan negatif narkoba.
"Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp 2,5 miliar," kata Irjen Abdul Karim pada Selasa, 24 Desember 2024.
Artikel lainnya: PPN 12% Resmi Berlaku, Ini Daftar Barang-Jasa Kena Pajak dan Bebas PPN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News