Pemerintah resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen mulai hari ini, 1 Januari 2025. PPN 12 persen ini akan berlaku untuk barang-barang mewah saja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen. Begitu pula dengan barang dan jasa yang tak dipungut pajak.
“Barang jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak kena kenaikan 12 persen. Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang sangat mewah yang diatur di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 15 Tahun 2023,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
“Dengan pertimbangan mengenai kondisi masyarakat, perekonomian, daya beli, dan menciptakan keadilan, seperti yang disampaikan Pak Prabowo, PPN yang naik ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBm,” tegasnya.
Baca juga
Presiden Prabowo Pastikan PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Hanya Untuk Barang Mewah
Lalu barang apa saja yang tidak terkena PPN 12 persen atau kenaikan PPN menjadi 12 persen?
Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa yang selama ini mendapat pengecualian atau PPN 0 persen tidak diwajibkan membayar PPN. Berikut daftarnya:
- beras,
- jagung,
- kedelai,
- buah-buahan,
- sayur-sayuran,
- ubi jalar,
- ubi kayu,
- gula,
- ternak dan hasilnya,
- susu segar,
- hasil pemotongan hewan,
- kacang-kacangan,
- padi-padian,
- ikan,
- udang,
- biota lainnya,
- rumput laut
- tiket kereta api
- tiket bandara
- angkutan orang
- jasa angkutan umum
- jasa angkutan sungai dan penyeberangan
- penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
- Penyerahan pengurusan transport (trade forwarding)
- jasa biro perjalanan
- jasa pendidikan pemerintah swasta
- buku pelajaran
- kitab suci
- jasa kesehatan pemerintah swasta
- jasa keuangan
- dana pensiun
- jasa keuangan lain pembiayaan, anjak piutang, asuransi jiwa, reasuransi, dan asuransi kerugian.
"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan barang jasa lain yang selama ini 11 persen tidak kena kenaikan 12 persen,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani umumkan soal kebijakan pajak
Lalu barang dan jasa apa saja yang dikenakan PPN 12 persen?
Sri Mulyani menjelaskan, barang-barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang mewah. Hal ini pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2023.
Namun PMK itu masih akan direvisi. Sehingga masyarakat perlu menunggu kepastian dari kategori-kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen.
Jika didasarkan pada PMK Nomor 15 Tahun 2023 tersebut, berikut daftar barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen:
- Tarif 20 persen: Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
- Tarif 40 persen:
(a) Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
(b) Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin. - Tarif 50 persen:
(a) Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:
a.1 Helikopter.
a.2 Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
(b) Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:
- Senjata artileri
- Revolver dan pistol
- Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. - Tarif 75 persen:
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
(a) Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
(b) Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Artikel lainnya: Harga BBM Naik, Ini Harga BBM Lengkap di SPBU di Seluruh Indonesia per 1 Januari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News