Presiden Prabowo Pastikan PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Hanya Untuk Barang Mewah

  • Arry
  • 31 Des 2024 22:28
Presiden Prabowo Subianto(bpmi setpres/setpres)

Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan hanya berlaku untuk barang-barang mewah saja.

Prabowo menjelaskan, tarif PPN 12 persen sudah sesuai dengan perintah UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kesepakatan pemerintah Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah UU dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, besok," ujar Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Baca juga
Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen, Berlaku 2 Bulan

Presiden menjelaskan, kenaikan secara bertahap bertujuan agar tidak terjadi dampak yang besar terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, tarif PPN 12 persen juga bertujuan untuk pemerataan ekonomi.

"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujarnya. 

Artikel lainnya: Respons Jokowi Usai Namanya Masuk Tokoh Terkorup di Dunia: Framing Jahat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait