Prabowo: Koruptor Rampok Ratusan Triliun, Vonisnya 50 Tahun Lah

  • Arry
  • 30 Des 2024 16:34
Presiden Prabowo Subianto(bpmi setpres/setpres)

Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal vonis ringan koruptor. Dia meminta agar aparat penegak hukum tidak terlalu baik kepada koruptor, terutama hakim saat menjatuhkan vonis.

"Dan saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringanlah," kata Prabowo di Bappenas, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Dalam kesempatan itu Prabowo tidak menyebut secara spesifik kasus korupsi yang dimaksud. Namun Ketum Partai Gerindra itu menyebut agar koruptor triliunan rupiah harus dihukum berat.

"Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti rampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas pakai TV," ungkap dia.

Baca juga
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui dan Denda Rp1 M di Kasus Korupsi Timah Rp300 T

"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya," tuturnya.

Untuk diketahui, belakangan ini tengah disorot vonis ringan terhadap terdakwa korupsi timah Harvey Moeis. Suami aktris Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus yang merugikan negara Rp300 triliun tersebut.

Terkait vonis ini, Kejaksaan Agung telah mengajukan banding. Sebab vonis itu juga jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. 

Artikel lainnya: 3 Pesawat Alami Kecelakaan dalam 1 Hari: Jeju Air, Air Canada, KLM; 179 Tewas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait