Harvey Moeis Terdaftar Jadi Anggota BPJS Kesehatan Untuk Fakir Miskin, Kok Bisa?

  • Arry
  • 30 Des 2024 10:51
Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi(@sandradewi88/instagram)

Harvey Moeis kembali jadi sorotan. Usai divonis hanya 6,5 tahun dalam kasus korupsi timah Rp300 triliun, suami Sandra Dewi itu mendapat sorotan terkait keanggotaan di BPJS Kesehatan.

Ya, Harvey Moeis dan Sandra Dewi ternyata terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam segmen Penerima bantuan Iuran APBD. Segmen keanggotaan ini biasanya diberikan untuk masyarakat miskin.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah mengakui Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar di dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (PBPU Pemda), atau dalam nomenklatur lama segmen kepesertaan ini disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Rizky dalam keterangannya.

Baca juga
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui dan Denda Rp1 M di Kasus Korupsi Timah Rp300 T

"Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," ujarnya.

Menurut Rizky, nama-nama yang masuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Rizky menjelaskan, ada sejumlah segmen iuran yang dibayarkan oleh pemerintah. Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.

"Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," jelasnya.

Segmen kedua adalah penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda/PBPU Pemda.

Baca juga
Sandra Dewi Hapus dan Unfollow Harvey Moeis di Sosmed, Ada Apa?

"Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," jelas dia.

"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," tambah dia.

Untuk diketahui, Harvey Moeis baru divonis 6,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam korupsi timah Rp300 triliun.

Hukuman ini mendapat sorotan dari banyak pihak. Salah satunya mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Menurutnya, vonis 6,5 tahun penjara tidak setimpal. Apalagi, hakim tidak menampik mengenai kerugian negara senilai Rp300 triliun.

"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Triliun. Dakwaannya konkret 'merugikan keuangan negara', bukan potensi 'merugikan perekonomian negara'," ujarnya di akun Instagram. 

Artikel lainnya: Gedung UIN Syarif Hidayatullah Kebakaran, 10 Unit Damkar Dikerahkan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait