Kasus tewasnya 6 laskar FPI di KM 50 kini sudah masuk tahap persidangan. Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dua anggota kepolisian Polda Metro Jaya sebagai pelaku pembunuhan 4 laskar FPI.
Dua anggota kepolisian yang menjadi terdakwa adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella. Sebenarnya ada satu lagi anggota kepolisian yakni Ipda Elwira Priadi namun telah meninggal dunia.
Jaksa Zet Tadung Allo mengungkapkan kasus ini bermula saat Ipda Elwira Priadi (almarhum) melakukan tembakan mematikan ke arah mobil Chevrolet yang ditumpangi 6 anggota FPI. Enam angota FPI itu melarikan diri dari kejaran di sekitar jembatan Badami Jalan Interchange Kabupaten Karawang, Jawa Barat 7 Desember 2020.
"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang berada di atas mobil Avanza warna silver Nomor Pol. K 9143 EL turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain," kata Jaksa Zet saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Oktober 2021.
"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakan beberapa kali yang diikuti oleh terdakwa turut melakukan penembakan dengan senjata api CZ C063937 KAL 9 MM ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI yang duduk jok tengah," tambah Zet.
Akibat tindakan itu, dua anggota FPI atas nama Faiz Ahmad Syukur dan satu orang lainnya meninggal dunia di Res Area KM 50.
Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan Fikri ikut menembakkan peluru tajam ke anggota FPI, M. Reza dan Muhammad Suci Khadavi Poetra, saat membawa 4 anggota Laskar itu ke Polda Metro Jaya.
"Terdakwa tanpa rasa belas kasihan merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan kembali tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain, lalu membalikkan badannya ke arah belakang sambil berlutut di kursi pada jarak hanya beberapa senti meter saja dari M. Reza (almarhum) maupun Muhammad Suci Khadavi Poetra (almarhum)," terang Zet.
"Senjata api yang ada di tangannya langsung menembakkan peluru tajam ke tubuh M. Reza (almarhum) sebanyak 2 (dua) kali dan tepat mengenai sasaran yang mematikan yaitu di dada kiri M. Reza (almarhum) sehingga dengan seketika tidak berdaya, sampai-sampai proyektil peluru tajam tersebut tembus ke pintu bagasi," tambahnya.
Jaksa mendakwa Fikri dan Yusmin dengan pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Perbuatan Terdakwa FIKRI RAMADHAN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Zet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News