Mantan kader PDI Perjuangan Joko Widodo merespons soal status tersangka yang disandang Sekjen Hasto Kristiyanto. Presiden ke-7 RI itu pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu ke KPK.
Jokowi menyatakan saat ini dia sudah pensiun sebagai presiden. Sehingga menjadi aneh jika dikaitkan dengan isu-isu terkini.
"Hehe...," kata Jokowi saat ditanya soal status Hasto Kristiyanto yang menjadi tersangka kasus Harun Masiku di Solo, Rabu, 25 Desember 2024.
"Saya sudah purnatugas, sudah pensiunan," lanjutnya.
"Ya hormati seluruh proses hukum yang ada," ujarnya.
Baca juga
Jadi Tersangka, Begini Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga dimintai komentar soal status Hasto Kristiyanto. Gibran yang baru dipecat PDIP itu menegaskan dirinya tidak terkait dengan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.
“Yang jelas enggak ada kaitannya ya, enggak ada kaitannya [saya dengan Hasto]," ujar Gibran di Solo.
"Kenapa yang ditanya saya? Silahkan tanyakan KPK,” ucap Gibran.
Peran Hasto di Kasus Harun Masiku
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan, keterlibatan Hasto Kristiyanto, sudah terlihat dalam upaya pemberian suap kepada Komisoner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, dia juga aktif saat Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2020.
Baca juga
Daftar 27 Kader yang Dipecat PDIP, Jokowi Gegara Rusak Demokrasi
"Bahwa saat penyidikan berkas perkara dan upaya pencarian Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto selaku Sekjen PDIP dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto," kata Setyo dalam jumpa pers di KPK.
Setyo menjelaskan, suap diberikan Hasto terkait proses pergantian antarwaktu anggota DPR terpilih 2019-2024. Menurutnya, Hasto berupaya agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg PDIP terpilih dari Dapil Sumsel I, yang meninggal dunia.
Padahal, posisi Nazaruddin seharusnya digantikan Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak kedua dari dapil yang sama, yakni 44.402. Sementara, Harun Masiku hanya meraih sekitar 5 ribu suara berasal dari dapil yang berbeda, yakni Sulawesi Selatan.
"Bahwa yang seharusnya memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas (alm) adalah Riezky Aprilia. Namun, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku," kata Setyo.
Selain itu, upaya Hasto lainnya agar Harun Masiku terpilih adalah dengan mengajukan judicial review ke MA pada 24 Juni 2019. Lalu, menandatangani surat DPP PDIP tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan judicial review.
"Selain upaya-upaya tersebut, Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak Riezky," katanya.
Setyo juga menjelaskan, dalam proses penyidikan, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone untuk menghapus barang bukti dan memintanya segera melarikan diri.
Untuk diketahui, penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
Artikel lainnya: Deretan Promo Obyek Wisata Libur Nataru, Taman Safari Hingga Ancol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News