Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun. Suami artis Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara dan harus membayar denda Rp1 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Harvey terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, Senin, 23 Desember 2024.
Hakim menyatakan, tindakan Harvey Moeis terbukti sesuai dakwaan dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti pidana badan.
Tak hanya kasus korupsi, hakim juga menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Artikel lainnya: Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Duo Manchester Merana, Liverpool dan Sejarah Salah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News