Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan transaksi uang elektronik melalui Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS tak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Menurutnya PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang yang dibeli.
“Payment system, hari ini ramai QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN,” ujar Airlangga kepada wartawan di kawasan Tangerang, Banten, Minggu, 22 Desember 2024.
Airlangga juga menegaskan, transaksi melalui debit dan kartu lain juga tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Hal yang sama juga diberlakukan untuk sektor transportasi, kesehatan, dan pendidikan. Namun ada pengecualian bagi hal-hal khusus yang akan ditetapkan pemerintah kemudian.
“Ini kan namanya usaha menggoreng-goreng,” ujar eks Ketua Umum Partai Golkar itu.
Untuk diketahui, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah memaparkan barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025. Salah satunya adalah jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital, termasuk jasa pembayaran QRIS.
Selain itu, jasa lainnya yang akan mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, hingga Youtube Premium.
Ditjen Pajak memastikan, barang-barang dan jasa tersebut bukanlah objek pajak yang baru dikenakan. Namun sudah kena pungutan PPN hingga saat ini. Sehingga mulai 2025, tarif PPN akan mengikuti aturan baru, yakni 12 persen.
Meski demikian, Pemerintah menyatakan kelompok barang yang bebas PPN adalah kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Selain itu, jasa yang bebas PPN seperti jasa kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan angkutan umum.
Artikel lainnya: Viral Wisatawan Digetok Tarif Jalur Alternatif Rp850.000 di Puncak Bogor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News