Aksi nekat dilakukan Melody Sharon, 31 tahun. Dia nekat melindas suaminya sendiri, AG, dengan mobil usai dirinya kepergok selingkuh.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial. Salah satunya diunggah Wakil Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
Dalam video yang diunggah politisi Partai NasDem itu, terlihat seorang pria tengah bersama anaknya memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain. Di video itu terlihat sang istri tengah berjalan bergandengan tangan bersama seorang pria.
Usai kepergok, sang istri kemudian nekat melindas suaminya. Sang suami mengalami patah tulang usai diseret istrinya. Berikut fakta-fakta terbaru yang terungkap:
1. Melody ditangkap dan jadi tersangka
Kini Melody telah ditangkap petugas Polres Jakarta Timur. Melody ditangkap di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Usai pemeriksaan dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka ditangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat, 20 Desember 2024.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Melody sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Melody dijerat pasal 44 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.
2. Kronologi aksi Melody lindas suami usai kepergok selingkuh
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 8 Desember dini hari. Saat itu, Melody kepergok suaminya saat sedang menjemput pria lainnya.
"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Nicolas.
"Bahwa tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan korban. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga."
"Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP," jelasnya.
"Pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi."
"Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan Sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang," jelasnya.
Atas hal tersebut, korban mengalami patah kaki. Korban sempat menelepon istrinya tersebut usai kejadian, namun tidak ditanggapi.
"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah. Tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan," ujarnya.
Polisi telah melakukan tes urine ke Melody. Hasilnya, Melody dalam keadaan sadar saat melindas suaminya.
"Sudah pasti dalam keadaan sadar (saat melindas korban), karena beliau kepergok (berselingkuh)," ujarnya.
3. Melody sering KDRT suami
Aksi kekerasan ini ternyata sudah berulang kali dilakukan Melody terhadap suaminya.
"Kami sampaikan juga bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali. Itu hasil keterangan yang disampaikan kepada penyidik demikian," kata Nicolas.
"Dugaannya demikian (berselingkuh dengan dua pria). Tapi LP-nya dilaporkan di Polda Metro Jaya terkait dengan (Pasal) 284 perzinaannya. Itu dilaporkan di Polda Metro Jaya Di Krimum Polda Metro Jaya. Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," jelasnya.
Artikel lainnya: Kronologi Pameran Tunggal Pelukis Yos Suprapto Dibredel: Ada Lukisan Soal Konoha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News