George Halim Jadi Tersangka Penganiayaan Karyawati Toko Kue Lindayes

  • Arry
  • 17 Des 2024 08:10
Tampang George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung yang menganiaya karyawati (ist/ist)

George Sugama Halim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan karyawati di Cakung, Jakarta Timur. Anak bos toko roti Lindayes itu juga langsung ditahan di Polres Jakarta Timur.

George ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Dia juga sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.

George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga
Momen George Sugama, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Ditangkap di Sukabumi

"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," ujarnya.

Ksapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipary menjelaskan, George kini juga langsung ditahan.

"Perkara tersebut sudah digelarkan dinaikkan sebagai tersangka dan sudah di-BAP sebagai tersangka. Dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipary dalam konferensi pers di kantornya.


Selanjutnya kronologi kasus penganiayaan George Sugama >>>

 

Kombes Nicolas menjelaskan kronologi kasus penganiayaan George Sugama Halim terhadap karyawati toko kue Lindayes. Menurutnya, hal ini terjadi pada 17 Oktober 2024. Saat itu George meminta DAD mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.

DAD menolak permintaan George. Dia merasa hal tersebut bukanlah job desk-nya.

"Tersangka meminta kepada korban untuk mengantar makanannya ke kamar pribadi si tersangka. Dan si korban menolak karena itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu," kata Nicolas sebelumnya.

"Dan korban menyatakan tersangka merasa kesal dan terjadi argumentasi dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," imbuhnya.

George kemudian marah atas penolakan tersebut. Dia kemudian melemparkan sejumlah benda yang ada di hadapannya ke arah korban.

"Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri," ujarnya.

"Nah, pada saat loyang mengenai korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis," jelas Nicolas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait