Kombes Nicolas menjelaskan kronologi kasus penganiayaan George Sugama Halim terhadap karyawati toko kue Lindayes. Menurutnya, hal ini terjadi pada 17 Oktober 2024. Saat itu George meminta DAD mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
DAD menolak permintaan George. Dia merasa hal tersebut bukanlah job desk-nya.
"Tersangka meminta kepada korban untuk mengantar makanannya ke kamar pribadi si tersangka. Dan si korban menolak karena itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu," kata Nicolas sebelumnya.
"Dan korban menyatakan tersangka merasa kesal dan terjadi argumentasi dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," imbuhnya.
George kemudian marah atas penolakan tersebut. Dia kemudian melemparkan sejumlah benda yang ada di hadapannya ke arah korban.
"Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri," ujarnya.
"Nah, pada saat loyang mengenai korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis," jelas Nicolas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News