George Sugama Halim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan karyawati di Cakung, Jakarta Timur. Anak bos toko roti Lindayes itu juga langsung ditahan di Polres Jakarta Timur.
George ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Dia juga sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.
George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga
Momen George Sugama, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Ditangkap di Sukabumi
"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," ujarnya.
Ksapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipary menjelaskan, George kini juga langsung ditahan.
"Perkara tersebut sudah digelarkan dinaikkan sebagai tersangka dan sudah di-BAP sebagai tersangka. Dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipary dalam konferensi pers di kantornya.
Selanjutnya kronologi kasus penganiayaan George Sugama >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News