Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Apa pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung?
PK tujuh terpidana kematian Vina Cirebon dibagi dalam tiga perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Perkara ini diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.
PK Kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Perkara ini diadili Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota
Sementara PK ketiga teregister dengan nomor: 1688/PK/Pid.Sus/2024 untuk pemohon Saka tatal. Perkara ini diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi.
Baca juga
Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
"Amar putusan: tolak," dikutip dari website MA.
Juru bicara MA, Yanto, mengungkapkan pertimbangan hakim menolak permohonan PK dari tujuh terpidana ini. Menurutnya, Hakim menilai tak ada kekhilafan hakim yang mengadili pada tingkat sebelumnya.
"Tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili Para Terpidana," kata Yanto dalam keterangannya.
Selain itu, Majelis PK juga menyatakan novum alias alat bukti baru yang diajukan para terpidana tak ada hal yang baru.
"Novum yang diajukan oleh Para Terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," ungkapnya.
Kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 ini kembali jadi sorotan publik usai peristiwa ini diangkat ke film layar lebar.
Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.
Artikel lainnya: Momen George Sugama, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Ditangkap di Sukabumi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News