Kasus pemukulan terhadap dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Muhammad Luthfi, mendapat sorotan publik. Kini beredar rekaman suara diduga percakapan Sri Meilina, ibu Lady Aurellia, dengan korban.
Rekaman suara itu diunggah akun X, @PartaiSocmed. Dalam rekaman itu Ibu Sri Meilina mempertanyakan soal jadwal piket anaknya, Lady Aurellia yang menjadi dokter koas di RS Siti Fatimah Palembang.
"INFO A99!! Berikut adalah rekaman suara perdebatan antara Sri Meilina Ibu dari Lady Aurellia Pramesti dengan Luthfi dan temannya sebelum terjadinya aksi pemukulan oleh si sopir," tulis akun tersebut.
"Terlihat dari sini Lady memang pengaduan dan Ibunya suka ikut campur urusan anak."
Baca juga
Sosok Dedy Mandarsyah, Pejabat yang Diduga Ayah Pelaku Pemukulan Dokter Koas Unsri
Akun tersebut mengunggah 4 rekaman suara, masing-masing berdurasi 2 menit. Dalam salah satu rekaman terdengar diduga suara Sri Meilina berbincang dengan diduga Luthfi.
"Kamu bicara kasar, padahal anak saya ini anak tunggal. Tapi tidak manja," katanya.
"Jadi jangan kamu tawa-tawa eh, apa maksud kamu tawa-tawa kayak gitu?"
"Kamu jangan macem-macem loh, saya orang Komering asli loh di sini ya," kata sosok diduga Lina.
"Kamu mau jalur apa? Jalur polisi, kita tidak ribut loh, kamu berpendidikan, kamu ketua kelompok. Harusnya kalau ketua kelompok itu amanah, gitu loh. Kamu aja gak mampu, gimana ngatur rumah tangga."
Setelah itu terdengar suara diduga Luthfi menjelaskan soal jadwal piket koas. Menurutnya, jadwal piket sudah dua kali diubah atas dasar komplain dari Lady Aurellia, yang merupakan anak Lina.
Baca juga
Dokter Koas di Palembang Dipukuli Pria Kekar, Diduga Terkait Piket Malam Tahun Baru
"Diubah kemarin malam, sudah kita pakai. Sekre itu ada tante, sekre 1 dan sekre 2, sekre 2 itu sibuk, ada kegiatan," katanya.
"Kita sudah pastikan, yang bersangkutan ke sekre 1, gimana ini udah oke belum?"
"Sudah dirombak yang kedua kalinya. Karena kita udah telat, udah ganti-ganti terus. Kita kasih ke dokter dokdiknis (Dokter pendidik klinis)."
"Karena kita udah ganti-ganti terus. 2 kali kita ganti, setelah kita ganti, tiba-tiba masih dikomplain, pada sudah diubah sesuai komplainan. Itu sudah dikirim," jelasnya.
Namun ibu Lina tak puas dengan penjelasan tersebut. Dia terus mengancam dan marah-marah.
"Percuma kamu berpendidikan tinggi, tapi dengan orang tua kamu melawan. Saya ini sarjana hukum loh," kata sosok diduga Sri Meilina itu lagi.
Tak lama, terdenger suara pria lain yang diduga adalah Fadilah alias Datuk.
"Diam kau, ponakan aku itu, tahu dak?" kata pria tersebut.
Setelah itu terdengar suara ricuh. Diduga terjadi pemukulan oleh Fadilah terhadap Luthfi.
Selanjutnya Fadilah alias Datuk Jadi Tersangka >>>
Polisi kini telah menetapkan Fadilah alias Datuk sebagai tersangka. Sopir atau kerabat keluarga Lady Aurellia itu pun terancam pidana 5 tahun penjara.
Fadilah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sejak Jumat, 14 Desember 2024. Dia sebelumnya menyerahkan diri dan diantar kuasa hukumnya, Titis Rachmawati ke Polda Sumatera Selatan usai video pemukulan viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, menjelaskan, penyidik sudah menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status Fadilah menjadi tersangka.
"Penyidik telah menetapkan satu tersangka atas nama Fadilah alias Datuk, dalam kasus penganiayaan dokter koas atau mahasiswa kedokteran," kata Sunarto di Palembang, Sabtu, 14 Desember 2024.
Sunarto mengungkapkan motif Fadilah memukul Luthfi. Menurutnya, dia kesal karena korban tidak menanggapi permintaan LN, bosnya.
Baca juga
Pemukul Dokter Koas FK Unsri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Diketahui, LN dan Luthfi bertemu untuk membahas jadwal piket Tahun Baru di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang yang telah ditetapkan. LN menilai jadwal piket yang dia terima memberatkan.
"Karena menilai korban berperilaku tidak sopan, baik itu dalam tutur kata maupun bahasa tubuh, secara spontan tersangka langsung melakukan pemukulan. Tersangka adalah sopir dari LN yang sudah bekerja selama 20 tahun," jelas Sunarto.
Atas perbuatannya, Fadilah dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun.
usai diumumkan sebagai tersangka, Datuk meminta maaf kepada korban atas tindakannya tersebut. Dia juga minta maaf kepada keluarga bosnya, termasuk pejabat PUPR Dedy Mandrasyah, Ibu Lina, dan Lady Aurellia.
"Saya meminta maaf kepada korban luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kpada luthfi," ujarnya.
"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," ujarnya dengan suara lesu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News