Polisi kini telah menetapkan Fadilah alias Datuk sebagai tersangka. Sopir atau kerabat keluarga Lady Aurellia itu pun terancam pidana 5 tahun penjara.
Fadilah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sejak Jumat, 14 Desember 2024. Dia sebelumnya menyerahkan diri dan diantar kuasa hukumnya, Titis Rachmawati ke Polda Sumatera Selatan usai video pemukulan viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, menjelaskan, penyidik sudah menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status Fadilah menjadi tersangka.
"Penyidik telah menetapkan satu tersangka atas nama Fadilah alias Datuk, dalam kasus penganiayaan dokter koas atau mahasiswa kedokteran," kata Sunarto di Palembang, Sabtu, 14 Desember 2024.
Sunarto mengungkapkan motif Fadilah memukul Luthfi. Menurutnya, dia kesal karena korban tidak menanggapi permintaan LN, bosnya.
Baca juga
Pemukul Dokter Koas FK Unsri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Diketahui, LN dan Luthfi bertemu untuk membahas jadwal piket Tahun Baru di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang yang telah ditetapkan. LN menilai jadwal piket yang dia terima memberatkan.
"Karena menilai korban berperilaku tidak sopan, baik itu dalam tutur kata maupun bahasa tubuh, secara spontan tersangka langsung melakukan pemukulan. Tersangka adalah sopir dari LN yang sudah bekerja selama 20 tahun," jelas Sunarto.
Atas perbuatannya, Fadilah dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun.
usai diumumkan sebagai tersangka, Datuk meminta maaf kepada korban atas tindakannya tersebut. Dia juga minta maaf kepada keluarga bosnya, termasuk pejabat PUPR Dedy Mandrasyah, Ibu Lina, dan Lady Aurellia.
"Saya meminta maaf kepada korban luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kpada luthfi," ujarnya.
"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," ujarnya dengan suara lesu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News