Sopir keluarga L, mahasiswi Universitas Sriwijaya, ditetapkan sebagai tersangka. Sopir bernama Fadilah alias DT itu diduga melakukan pemukulan terhadap dokter koas, Muhammad Luthfi.
Fadilah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sejak Jumat, 14 Desember 2024. Dia sebelumnya menyerahkan diri dan diantar kuasa hukumnya, Titis Rachmawati ke Polda Sumatera Selatan usai video pemukulan viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, menjelaskan, penyidik sudah menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status Fadilah menjadi tersangka.
"Penyidik telah menetapkan satu tersangka atas nama Fadilah alias Datuk, dalam kasus penganiayaan dokter koas atau mahasiswa kedokteran," kata Sunarto di Palembang, Sabtu, 14 Desember 2024.
Baca juga
Dokter Koas di Palembang Dipukuli Pria Kekar, Diduga Terkait Piket Malam Tahun Baru
Sunarto mengungkapkan motif Fadilah memukul Luthfi. Menurutnya, dia kesal karena korban tidak menanggapi permintaan LN, bosnya.
Diketahui, LN dan Luthfi bertemu untuk membahas jadwal piket Tahun Baru di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang yang telah ditetapkan. LN menilai jadwal piket yang dia terima memberatkan.
"Karena menilai korban berperilaku tidak sopan, baik itu dalam tutur kata maupun bahasa tubuh, secara spontan tersangka langsung melakukan pemukulan. Tersangka adalah sopir dari LN yang sudah bekerja selama 20 tahun," jelas Sunarto.
Atas perbuatannya, Fadilah dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun.
Artikel lainnya: Siasat Bulus 2 Bidan di Yogya: Jual 66 Bayi Ilegal, Harga Rp85 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News