Ada Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Siap-siap Pajak Naik Drastis Pada 2025

  • Arry
  • 13 Des 2024 11:45
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK(humas/indonesia.go.id)

Pemerintah akan menerapkan opsen pajak untuk kendaraan bermotor. Pajak tambahan ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Berapa besaran dan bagaimana hitung-hitungannya?

Pungutan opsen pajak kendaraan bermotor ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Mekanisme pemungutan opsen pajak diungkap dalam modul PDRD Opsen Pajak Daerah, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam modul itu disebutkan, mulai 2025 di lembar STNK akan terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bermotor.

Tujuh komponen pajak itu adalah BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Artinya, ada dua kolom baru dalam STNK yakni Opsen PKB dan opsen BBNKB.

Baca juga
Siap-siap Pajak Progresif Kendaraan Naik Mulai 2025, Segini Besarannya

Berapa besaran opsen PKB dan opsen BBNKB?

Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Contohnya, jika anda memiliki kendaraan dengan pajak kendaraan bermotor atau PKB sebesar Rp1 juta. Maka pajak opsen yang dibayarkan adalah 66 persen dari Rp1 juta, yakni sebesar Rp 660.000.

Begitu pula untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Cara penghitungannya juga sama yaitu 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen dari NJKB.

Contohnya, jika BBNKB suatu kendaraan bermotor ditetapkan Rp1 juta, maka akan ada tambahan pembayaran pajak untuk opsen sebesar Rp660.000.

Sehingga, total pajak yang harus dibayarkan seorang pemilik kendaraan untuk membayar PKB dan BBNKB akan ada tambahan sebesar Rp1.320.000.

Artikel lainnya: Ridwan Kamil-Suswono Terima Kekalahan di Pilgub Jakarta, Ucap Selamat ke Pramono-Rano

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait