Pendaftaran Sengketa Pilkada Ditutup, Tak Ada Gugatan dari Ridwan Kamil-Suswono

  • Arry
  • 12 Des 2024 08:52
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta: Ridwan Kamil-Suswono (RIDO)(pks/pks.id)

Pendaftaran sengketa Pilkada Serentak 2024 telah resmi ditutup Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga penutupan, tak ada gugatan yang diajukan cagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono terkait Pilkada Jakarta 2024.

Pendaftaran sengketa Pilkada Serentak ditutup pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. Hingga penutupan, tak terlihat wakil dari pasangan RIDO yang datang ke MK. Begitu pula wakil dari pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Selain itu pula, laman resmi MK hingga Kamis, 12 Desember 2024 pukul 08.30 WIB juga tidak memuat nama perkara sengketa Pilkada Jakarta 2024.

Untuk diketahui, pasangan RIDO dan Dharma-Kun telah menolak menandatangani hasil rekapitulasi rapat pleno KPUD Jakarta. Mereka juga sebelumnya berencana untuk menggugat hasil rekapitulasi tersebut. Bahkan wakil dari RIDO sudah konsultasi ke MK terkait pengajuan permohonan sengketa Pilkada.

Baca juga
PKS: Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, Insyaallah Ridwan Kamil-Suswono Menang

Berdasarkan UU Pilkada disebutkan, peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.

Penetapan rekapitulasi Pilkada Jakarta dilakukan KPUD Jakarta pada Minggu, 8 Desember 2024. Artinya, batas akhir pengajuan gugatan adalah pada Rabu, 11 Desember.

Berdasarkan penetapan rekapitulasi suara, pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak dengan 2.183.239 suara. Jumlah ini setara dengan 50,7 persen suara. Artinya syarat Pilkada satu putaran yakni 50 persen+1 suara sudah terlampaui.

Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara. 

Artikel lainnya: Promo HUT Ancol: Main di Dufan, Sea World, Ancol Cuma Bayar Rp164 Ribu Saja!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait