Polisi terus menelusuri motif DAS menculik ibu rumah tangga Santi Agustina di depan rumahnya di Antapani, Bandung, Jawa Barat. Polisi menguak ada motif asmara dan sakit hati.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, menjelaskan, DAS pernah menjalin asmara dengan Santi pada 2014. Hubungan ini terjadi saat Santi tengah proses perceraian dengan suaminya.
“Namun pada perjalanannya, korban memutuskan tidak melanjutkan hubungannya dengan pelaku, sehingga pelaku sakit hati,” kata AKBP Abdul Rahman, di Bandung, Rabu, 11 Desember 2024.
Abdul menjelaskan, DAS dan Santi bahkan pernah nikah siri. Hal ini diakui korban secara lisan dalam pemeriksaan.
Baca juga
Komplotan Pencilik Ibu Santi di Antapani Bandung Ditangkap, Langsung Jadi Tersangka
“Keterangan yang kami peroleh dari korban mereka pernah nikah siri. Tapi artinya kita perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari korban,” katanya.
Dengan alasan tersebut, DAS kemudian mengajak tiga tersangka lainnya yakni AS (34), T (51), dan H (51) dengan iming-iming uang untuk menculik korban. Namun, saat itu DAS berdalih ingin menagih utang kepada korban.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan DAS tak menjelaskan detik jumlah uang yang diberikan untuk tiga orang tersangka lainnya. Namun, tiga tersangka tersebut mengaku diberi Rp100 ribu usai memulangkan korban.
"Janjinya tidak disebutkan angka. Namun kenyataannya menurut informasi saat ini yang didapatkan dari para penyidik, hanya diberikan Rp 100 ribu setelah dipulangkan korban," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 328 KUHP. Ancaman hukumannya penjara 12 tahun dan atau pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
Artikel lainnya: Resmi! UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp5,3 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News