Pemprov DK Jakarta mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMK DK Jakarta pada 2025. UMP akan naik 6,5 persen sesuai yang ditetapkan.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761. Nilai tersebut mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp5.067.381 per bulan.
"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Penetapan UMP 2025 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DK Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, pembahasan upah sektoral dan UMP dilakukan untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.
"Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker," kata Hari.
Hari berharap kenaikan UMP Jakarta 2025 dapat memberikan dampak positif ganda. Yakni meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.
"Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah," tegasnya.
Artikel lainnya: Promo 12.12 Liburan Nataru: PT KAI Tawarkan Diskon Tiket 20 Persen, Ini Rutenya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News