Tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO tengah mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan akan dilayangkan paling lama Rabu, 11 Desember 2024.
Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria optimis gugatan ini dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Pilgub Jakarta dapat berlangsung dua putaran.
“Kami optimis bahwa permohonan kami, harapan kami agar Pilkada di Jakarta bisa dilakukan dua putaran,” kata Riza Patria di Jakarta, Minggu, 8 Desember 2024.
Riza menjelaskan, dalam gugatannya itu, Tim RIDO menyoroti rendahnya partisipasi pemilih. Menurutnya, hal ini lantaran distribusi formulir C6 yang tidak merata, hingga adanya dugaan keterlibatan oknum yang mengintervensi tokoh masyarakat agar tidak datang ke TPS.
“Di antaranya masalah rendahnya partisipasi pemilih, yang di antaranya disebabkan oleh banyaknya undangan yang belum didapatkan. Apakah ini disengaja atau tidak disengaja, nanti pada waktunya masyarakat akan tahu. Setidaknya banyak laporan yang menyampaikan banyak tidak menerima undangan,” ujar Ahmad Riza.
Baca juga
KPU Jakarta Umumkan Pramono-Rano Pemenang Pilgub 1 Putaran, Raih 50,07%
“Bahkan ada orang-orang tertentu yang dengan sengaja memengaruhi tokoh-tokoh masyarakat untuk tidak datang ke TPS,” ujar mantan Wakil Gubernur Jakarta itu.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran penting bagi kita dalam membangun demokrasi yang lebih baik dan lebih sehat yang kondusif tentunya yang menjadikan suara rakyat adalah suara demokrasi, suara keadilan bagi bangsa dan negara,” ucapnya.
Sementara itu Tim Hukum RIDO menyatakan gugatan tersebut juga berhubungan dengan temuan hasil perhitungan suara KPU Jakarta yang tidak sah lantaran adanya dugaan kecurangan di TPS Pinang Ranti.
“Dalam tiga hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Tim Hukum RIDO, Ramdan Alamsyah.
“Untuk mengenai hal-hal pendaftaran Mahkamah Konstitusi, kami dengan teman-teman sudah menyiapkan tim gabungan baik itu dari partai, baik itu dari Paslon maupun dari profesional, yang memang peduli terhadap demokrasi,” jelas Ramdan.
Baca juga
Real Count Pilgub Jakarta: Pramono-Rano Menang di 5 Kecamatan di Jakut, RK-Suswono 1
“Mudahan-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi,” katanya.
KPU Jakarta telah menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara terbanyak dalam penghitungan suara tingkat provinsi.
Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi:
Ridwan Kamil-Suswono (1.718.160 suara)
Dharma Pongrekun-Kun Wardana (459.230 suara)
Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (2.183.239 suara)
Suara sah: 4.360.629
Suara tidak sah: 363.764
Total suara: 4.724.393
Berikut prosentase suara tiap calon:
- Ridwan Kamil-Suswono: 39,40 persen
- Dharma Pongrekun-Kun: 10,53 persen
- Pramono Anung-Rano Karno: 50,07 persen
Dengan hasil ini, maka Pilgub Jakarta 2024 dipastikan berlangsung satu putaran. Sebab, pasangan Pramono-Rano telah memenuhi syarat 50 persen + 1 suara. Namun, hasil tersebut dapat berubah sesuai putusan akhir MK.
Artikel lainnya: Hasil Piala AFF Grup A: Thailand Menang 10-0 Atas Timor Leste, Malaysia Imbang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News