Reog Ponorogo Resmi Jadi Warisan Budaya Dunia

  • Arry
  • 4 Des 2024 12:30
Reog Ponorogo(humas/ponorogokab.go.id)

Kabar gembira bagi Indonesia. Organisasi internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berfokus pada bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, UNESCO, menetapkan Reog Ponorogo sebagai Warisan budaya Takbenda.

Keputusan ini diambil dalam sidang ke-19 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paraguay pada Selasa, 3 Desember 2024. Sidang menyetujui usulan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan memasukkan Reog Ponorogo sebagai Intangible Cultural Heritage yang diakui oleh UNESCO.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan keputusan Reog Ponorogo sebagai Intangible Cultural Heritage oleh UNESCO menjadi momen penting bagi Indonesia. Dia pun berharap kesenian tradisional ini tidak punah.

"Masuknya Reog Ponorogo sebagai sebuah representasi kekayaan warisan budaya Indonesia, yang memadukan keberanian, solidaritas, dan keindahan tradisi lokal ke dalam daftar WBTb UNESCO merupakan kebanggaan sekaligus pengingat tanggung jawab kolektif kita untuk menjaga dan mewariskannya kepada generasi mendatang," ujar Fadli dalam keterangan persnya, Rabu, 4 Desember 2024.

Baca juga
Malaysia Klaim Reog, Indonesia Buru-buru ke UNESCO

Untuk diketahui, Reog Ponorogo adalah seni tradisional yang berasal dari Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Kesenian ini menggabungkan harmoni antara tari, musik, dan mitologi.

Selain itu, Reog juga adalah simbol dari gotong royong, yang tercermin dalam proses kreatifnya, mulai dari pembuatan topeng hingga kolaborasi antara seniman, perajin, dan komunitas lokal.

"Reog Ponorogo jangan sampai punah, dan harus dihidupkan kembali ekosistemnya," kata Fadli.

"Reog Ponorogo bukan hanya sebuah pertunjukan seni, tetapi juga cerminan identitas, semangat, dan ketangguhan masyarakat Ponorogo."

"Dalam hal ini, Pemerintah berkomitmen memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 32 ayat 1," katanya.

Fadli Zon juga mengajak mengajak generasi muda terus mengenal, mencintai, dan melestarikan Reog Ponorogo. Hal ini untuk menjaga nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya tetap hidup dan dapat diwariskan ke generasi berikutnya.

"Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen dalam melestarikan seni budaya tradisional sebagai warisan budaya yang kita jaga bersama."

"Reog Ponorogo adalah kebanggaan kita, dan tugas kita adalah memastikan seni ini terus hidup dan menginspirasi generasi mendatang," pungkasnya. 

Artikel lainnya: Tim Pemenangan Klaim Pramono-Rano Menang di 42 dari 44 Kecamatan, Raup 50,07% Suara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait