Kasus polisi menembak siswa SMK Negeri 4 Semarang menarik perhatian. Korban sempat dirawat di RSUD dr Kariadi, namun nyawanya tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal pada Minggu, 24 November 2024.
Korban penembakan diketahui siswa jurusan Teknik Mesin di SMK negeri 4 Semarang berinisial GRO. Dia mengalami luka tembak di bagian punggungnya. Selain GRO, ada dua korban lainnya yakni S dan A mengalami luka tembak di bagian tangan dan dada.
GRO sempat mengalami perawatan. Namun, korban akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa ini terjadi pada Minggu, 24 November 2024 pukul 01.58 WIB. Saat itu terjadi aksi tawuran di wilayah Simongan, Semarang Barat.
Baca juga
Pelaku Serahkan Diri, Ini Kronologi Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
Tawuran melibatkan dua kelompok berbeda yakni Geng Seroja dan Geng Tanggul Pojok. Saat itu, anggota polisi berinisial RZ yang menerima informasi adanya tawuran menuju ke lokasi kejadian.
RZ mengaku diserang saatr melerai tawuran. Akibatnya dia melepaskan tembakan untuk membela diri. Pelaku mengaku melepas peluru sebanyak dua kali. Tembakan pertama mengenai punggung GRO dan tembakan kedua menyerempet tubuh dua orang lainnya.
“Saat kedua kelompok gangster ini melakukan tawuran, kemudian muncul anggota polisi, dilakukan upaya untuk melerai, namun kemudian ternyata anggota polisi informasinya dilakukan penyerangan sehingga dilakukan tindakan tegas,” kata Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Irwan Anwar pada Senin, 25 November 2024.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menyatakan, pelaku yakni R yang berpangkat Aipda dan bertugas sebagai anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, sudah dilakukan penempatan khusus dalam rangka penyelidikan kasus tersebut.
Baca juga
Usai Tembak Mati AKP Ulil, AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan
"Yang bersangkutan akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan," kata Artanto, Rabu, 27 November 2024.
Menurutnya, penyelidikan kasus polisi tembak siswa SMK ini dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Bidang Propam Polda, dan diasistensi Mabes Polri.
Keluarga Korban Melaporkan Kasus
Keluarga korban tidak puas dengan pernyataan polisi. Mereka menemukan kejanggalan dalam kasus tersebut.
Keluarga pun akhirnya melaporkan R ke kepolisian. R dilaporkan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. R diduga melakukan pelanggaran etik yang juga telah menghilangkan nyawa warga sipil.
"Untuk laporan keluarga almarhum Gama dalam bentuk LP Kepolisian. Masih dilakukan penyelidikan oleh Dit Krimum Polda Jateng," ucap Artanto.
Artanto menjelaskan, untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan ekshumasi terhadap jasad korban GRO yang sebelumnya telah dimakamkan di TPU Desa Saradan, Kecamatan Karangmalang, Kota Sragen, Jawa Tengah.
Hal ini dilakukan lantaran jasad GRO dimakamkan tanpa melalui proses autopsi. Ayah GRO berharap ekshumasi ini dapat mengetahui kejelasan penyebab kematian putranya.
"Yang jelas kami akan meminta kepada penegak hukum untuk mengusut secara tuntas dari awal sampai akhir secara transparan, sehingga semua tahu, masyarakat tahu," katanya. "Siapa yang salah harus diberi sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku."
Artikel lainnya: Polisi Sebut Kasus Pria Tanpa 2 Tangan Bukan Pemerkosaan, Tapi Pelecehan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News