Pria Tanpa 2 Tangan Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Mataram, Ini Kata Polisi

  • Arry
  • 1 Des 2024 16:56
Agus, pemuda tanpa 2 tangan jadi tersangka pemerkosaan mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat(ist/ist)

Seorang pemuda disabilitas tanpa memiliki dua lengan, IWAS alias Agus, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan seorang mahasiswi berinisial MA. Polisi menjelaskan modus pelaku.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, menjelaskan, pemerikosaan terjadi pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita di sebuah homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Pujewati menjelaskan, Agus menjadi tersangka didasari dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.

"Ya sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban," kata Pujewati dalam keterangannya.

Baca juga
Polisi Sebut Kasus Asusila Terhadap Gadis 15 Tahun di Sulteng Bukan Pemerkosaan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan, Agus sebagai pelaku, meski menyandang disabilitas, namun dia tidak memiliki hambatan melakukan pelecehan terhadap korban.

"Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban," ucap Syarif.

Syarif menjelaskan, Agus melakukan aksi bejatnya dengan bermodal kekuatan kakinya. Agus juga selama ini beraktivitas dengan kedua kakinya.

"Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka. Begitu juga dalam melakukan kegiatan sehari-hari menggunakan kedua kakinya seperti menutup pintu, makan, tanda tangan, serta menggunakan sepeda motor khusus," urai Syarif.

Menurut Syarif, Agus memerkosa korban dengan tipu daya. Hal ini diketahui dari alat bukti dan keterangan lima saksi dari teman korban, penjaga homestay, saksi korban.

"Kami juga ambil keterangan saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka. Inti daripada keterangan saksi-saksi mendukung hasil laporan korban," ujar Syarif. 

Artikel lainnya: Jadwal Liga Inggris Malam Ini: Bigmatch Liverpool vs Manchester City, MU vs Everton

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait