Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional. Prabowo menyatakan, upah minimun naik menjadi 6,5 persen pada 2025.
Prabowo menyatakan, angka tersebut lebih tinggi dibanding yang diusulkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yakni sebesar 6 persen.
"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Prabowo menjelaskan, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Terutama bagi mereka yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo.
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prabowo.
Artikel lainnya: Di Balik Kejutan Suara 10 Persen Dharma-Kun di Pilgub Jakarta 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News