Sopir truk kontainer bernama Ade Zarkasih, 45 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Ade pun langsung ditahan.
"Sudah tersangka. Selanjutnya akan kita tahan, kita terbitkan surat perintah penahan untuk 20 hari ke depan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Kamis, 28 November 2024.
Ojo menjelaskan, sopir truk maut itu dinilai telah lalai dalam berkendara. Sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Ade Zarkasih pun dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan dan korban meninggal dunia," kata Ojo.
Baca juga
Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Truk Tronton di Slipi Bertambah, Ini Identitasnya
Selain itu, Ojo juga menjelaskan, berdasarkan gelar perkara, diketahui hasil pemeriksaan urine sopir tersebut negatif narkoba. Insiden itu terjadi lantaran kehilangan konsentrasi akibat microsleep.
"Pemeriksaan urine negatif, kemudian dia mengaku mengalami microsleep dan tidak konsentrasi sehingga menabrak kendaraan di depannya," jelasnya.
Kecelakaan maut ini terjadi pada Selasa, 26 November 2024 sekitar pukul 06.47 WIB. Saat itu, truk yang dikendarai Ade menabrak 6 kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Akibat dari kecelakaan ini, dua orang meninggal dunia.
Artikel lainnya: Rahayu Effendi, Artis Senior dan Ibunda Dede yusuf, Meninggal Dunia di usia 82 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News