Pilkada Serentak 2024: Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Mencoblos di TPS

  • Arry
  • 27 Nov 2024 06:05
Surat Suara Pemilu(kpu/kpu.go.id)

Pilkada Serentak 2024 digelar. Masyarakat Indonesia dianjurkan untuk pergi ke tempat pemungutan suara untuk memilih pimpinan di daerahnya. Lalu, dokumen apa saja yang wajib dibawa ke TPS Pilkada Serentak 2024?

Untuk diketahui, dalam Pilkada Serentak 2024, ada tiga jenis pemilih. Yakni:

  • DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah daftar pemilih sementara yang telah diperbaiki dan direkapitulasi PPS dan PPK untuk kemudian ditetapkan KPU Kabupaten/Kota.
  • DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan) adalah pemilih yang masuk DPT, tetapi tidak bisa memilih di TPS terdaftar sehingga akan menggunakan hak suaranya di TPS lain.
  • DPK atau Daftar Pemilih Khusus adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT, tetapi memenuhi syarat.

Dikutip dari laman Indonesia baik dan Pemprov DKI Jakarta, berikut dokumen yang wajib dibawa per kategori pemilih:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan
  • Formulir model C Pemberitahuan KPU alias undangan untuk mencoblos

"Bagi yang belum dicetak KTP-nya, misalnya karena dia pemilih pemula, dapat menggunakan biodata kependudukan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta Barat, Endang Istianti..

2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

  • KTP elektronik atau surat keterangan
  • Formulir model A Surat Pindah Memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP elektronik atau surat keterangan saja.

Daftar waktu memilih berdasarkan kategori pemilih:

  • DPT: bisa menggunakan hak pilih sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Namun, disarankan datang sesuai yang tertera di kolom 'Saran Waktu Kehadiran Pemilih' dalam Formulir C Pemberitahuan KPU.
  • DPTb: bisa menggunakan hak pilih sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Akan tetapi, dihimbau hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
  • DPK: datang 1 jam terakhir, yakni 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. DPK dilayani sepanjang surat suara tersedia. 

Artikel lainnya: Gugatan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Status Tersangka Korupsi Impor Gula Sah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait