Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan (Solsel) Sumatera Barat, AKP Dadang Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga telah menembak rekannya sendiri, Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshar, hingga meninggal.
“Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, kemudian subsider 338 dan subsider lagi 351,” kata Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, Sabtu, 23 November 2024.
Untuk diketahui, ancaman hukuman maksimal di Pasal 340 KUHP adalah pidana mati. Sementara ancaman hukuman maksimal di Pasal 338 KUHP adalah 15 tahun penjara.
“Setelah menerima laporan, kami selanjutnya membentuk tim khusus. Setelah itu, kami melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan kami juga sudah memeriksa beberapa saksi serta melakukan pemeriksaan secara marathon,” ujarnya.
Baca juga
Pelaku Serahkan Diri, Ini Kronologi Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
Andry menjelaskan, saat ini Polda Sumbar masih mendalami kasus AKP Dadang tembak mati rekannya, AKP Ulil. “Kami juga sudah menggelar perkara dan mendapatkan hasil visum. Berdasarkan itu, kami tetapkan pelaku sebagai tersangka,” katanya.
Kasus AKP Dadang tembak mati AKP Ulil terjadi pada Jumat, 22 November 2024 dini hari WIB. Peristiwa ini terjadi di parkiran belakang Mapolres Solok Selatan.
AKP Ulil Ryanto tewas usai dua peluru mengenai pelipis dan pipi sebelah kanan. Penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar dari jarak dekat.
AKP Ulil Ryanto meninggal dalam perjalanan saat dibawa sejumlah personel Polres Solok Selatan menuju Puskesmas. Sementara AKP Dadang menyerahkan diri ke Polda Sumbar usai melakukan aksinya.
Artikel lainnya: Video Viral Vior 15 Menit 20 Detik Beredar, Ini Klarifikasi Kekasih Vincent Rivaldi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News