Resmi! Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November 2024 Jadi Libur Nasional

  • Arry
  • 22 Nov 2024 19:12
Kalender 2024(ist/ist)

Pemerintah resmi menetapkan hari pencoblosan Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Keppres Nomor 33 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024. Keppres ini adalah tindak lanjut dari permohonan KPU RI.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” tulis Keppres tersebut dikutip Jumat, 22 November 2024.

Dengan ditetapkan 27 November sebagai hari libur, maka masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024. 

Artikel lainnya: Pelaku Serahkan Diri, Ini Kronologi Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait