Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong mengungkapkan kronologi dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula. Dia membeberkan saat diperiksa sebagai saksi hingga tetiba diborgol usai jadi tersangka.
Kronologi ini disampaikan Tom Lembong dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2024. Tom hadir via zoom dalam sidang tersebut.
"Dengan ini, saya ingin menyampaikan secara tertulis kronologi peristiwa pemeriksaan, penetapan sebagai tersangka, dan proses penahanan, yang dilakukan pada saya di bulan Oktober 2024," tulis Tom Lembong dalam testimoninya yang dituangkan dalam tulisan tangan.
Berikut kronologi Tom Lembong dari saksi hingga jadi tersangka korupsi impor gula:
8 Oktober 2024
Tom Lembong pertama kali dipanggil untuk diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung. Dia hadir dengan status sebagai saksi kasus dugaan korupsi impor gula.
Baca juga
Begini Peran Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
16 Oktober 2024
Tom Lembong kembali diperiksa dalam kasus korupsi impor gula. Status masih saksi.
22 Oktober 2024
Tom Lembong menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi korupsi impor gula.
29 Oktober 2024
Tom Lembong diperiksa untuk kali keempat dalam kasus korupsi impor gula.
"Karena saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum (PH) saya pada 4 kali kesempatan tersebut. Dan juga tidak ada indikasi apa pun bahwa saya dicurigai dalam hal apa pun," kata Tom.
Baca juga
Tom Lembong Melawan: Gugat Kejaksaan Agung ke Pengadilan, Minta Dibebaskan
Tom Lembong merinci momen saat dia diperiksa penyidik Kejaksaan Agung:
- Pukul 16.00 WIB
Tom Lembong selesai diperiksa. Dia menyaku hanya didiamkan oleh penyidik selama sekitar 3 jam.
"Saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi, hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan cek HP sebentar yang tersimpan di loker di resepsionis," ungkap Tom.
- Pukul 19.00 WIB
Penyidik kembali meminta Tom Lembong masuk ruang pemeriksaan. Penyidik menyerahkan beberapa berkas hasil berita acara pemeriksaan (BAP) hari itu untuk ditandatangani.
"Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa 'atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan', Kejaksaan (a) Menetapkan saya sebagai tersangka, (b) Memutuskan saya segera ditahan," papar Tom.
"Tentunya saya lumayan shock karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan," ungkap dia.
"Karena saya dalam kondisi tertekan dan bingung, saya hanya dapat mengikuti permintaan pemeriksa. Termasuk menandatangani surat persetujuan Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya," ucap dia.
Setelah itu Tom Lembong menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Saat itu dia didampingi pengacara yang ditunjuk Kejaksaan Agung, Eko Purwanto.
Usai diperiksa, Tom Lembong langsung diborgol dan dipakaikan rompi tahanan oleh penyidik. Dia kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum digiring ke mobil tahanan.
- Pukul 21.00 WIB
Tom Lembong dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Saat digiring ke mobil tahanan, Tom sempat melempar senyum ke wartawan yang meliput.
"Kalau ada yang bertanya, kenapa dalam kondisi mental tertekan, saya senyum terus: (a) Kondisi tertekan saya pasti lebih terlihat pada saat saya menjalankan tes kesehatan oleh dokter Kejaksaan; (b) Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya: 'Tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya'," ujar Tom.
"Maka saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus, sampai tiba di Rumah Tahanan di Salemba," ungkapnya.
Artikel lainnya: Tak Punya KTP Jakarta, Ridwan Kamil Akan Coblos Cawalkot Bandung dan Cawagub Jabar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News