Indonesia membebaskan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso. Dia pun akan kembali ke negaranya, Filipina.
Kabar itu disampaikan langsung Presiden Filipina, Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu, 20 November 2024. Dia pun memastikan Mary Jane kembali ke Filipina.
"Mary Jane Veloso akan pulang," tulis Bongbong.
Bongbong menyatakan, pemerintah Filipina telah berdiplomasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dekade untuk menunda eksekusi mati Mary Jane.
"Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," kata Bongbong.
Baca juga
5 Fakta Terbaru Penangkapan Andrew Andika di Kasus Narkoba: Positif 2 Jenis Narkoba
"Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane," lanjutnya.
Dalam unggahan tersebut, Bongbong menggambarkan Mary Jane sebagai sosok ibu yang terperangkan dalam kemiskinan. Dia kemudian memilih mengubah jalan hiduypnya di jalur yang salah. Bongbong menekankan, Mary Jane adalah korban dari keadaannya sendiri, meskipun ia bersalah.
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dia kedapatan membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.
Pengadilan Negeri Sleman memvonis Mary Jane dengan hukuman mati pada Oktober 2010. Mary Jane dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Agustus 2011, Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk Mary Jane. Permintaan itu dikabulkan Indonesia dengan menunda hukuman mati Mary Jane. Keputusan ini juga sejalan dengan moratorium yang berlaku pada masa itu.
Artikel lainnya: Klasemen Grup C usai Indonesia Sikat Arab Saudi: Garuda Naik ke-3, Jepang di Puncak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News