Rouf, sopir truk kontainer yang menabrak 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 92 ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun terancam penjara selama 12 tahun.
"Berdasarkan hasil penyelidikan lewat olah TKP dengan metode TAA kemudian, ramp check kendaraan kemudian ahli dan saksi, telah menetapkan tersangka terhadap saudara R, pengemudi truk trailer pada Kamis 14 November 2024," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Jumat, 15 November 2024.
Jules menjelaskan, berdasarkan olah TKP serta keterangan saksi dan ahli diketahui kontainer yang dikendarai Rouf mengalami kegagalan fungsi rem. Selain itu, Rouf juga tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengurangi kecepatan.
Akibat tindakan itu, kontainer yang dikendarai Rouf menabrak 17 kendaraan di depannya.
Baca juga
Cerita Ainul Lolos Maut Kecelakaan Tol Cipularang: Selamat Meski Mobil Terjepit
"Selanjutnya, menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrean," jelas Jules.
Akibat insiden ini, satu orang meninggal dunia, empat orang luka berat, dan 25 orang mengalami luka ringan.
Atas perbuatannya, Rouf dijerat dengan Pasal 311 dan 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 24 juta," kata Jules.
Artikel lainnya: Relawan Pasang Spanduk Anies Berdampingan dengan Pramono-Rano, Bentuk Dukungan Anies?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News