Kasus tabrak lari terjadi di Ring Road Utara, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Kamis 14 November 2024. Kecelakaan ini menewaskan korban berinisial STS.
Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, menjelaskan, kecelakaan ini bermula saat STS sedang berjalan kaki di Ring Road Utara. Tetiba, dia ditabrak dari belakang oleh Mitsubishi Xpander. Pelaku langsung melarikan diri.
"Kita pastikan bahwa ini merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang lebih spesifik lagi adalah tabrak lari," kata Kombes Yuswanto, Sabtu, 16 November 2024.
"Penyebab tersangka sehingga mengalami peristiwa lalu lintas ini adalah akibat karena terganggunya konsentrasi," jelas Ardi.
Baca juga
Deretan Kecelakaan di Jalur Maut Tol Cipularang: Istri Saipul Jamil Tewas
Polisi pun telah menangkap pelaku berinisial MAT. Pria yang berprofesi sebagai mahasiswa itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan menjelaskan, saat peristiwa terjadi, MAT tengah bersama teman perempuannya berinisial N. Saat itu MAT tengah dioral seks oleh N.
"Di sini tersangka atas nama MAT ini bersama rekannya inisial N itu di dalam itu melakukan oral seks yang di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi, yang dilakukan (oral seks) dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN, itu dilakukan sepanjang jalan itu," kata Fikri.
"Itu yang mengakibatkan kecelakaan itu terjadi kepada korban pejalan kaki," jelasnya.
Setelah kejadian, mereka tidak menghentikan kendaraannya dan menolong korban.
"Dia juga melanggar rambu-rambu (setelah kejadian) yang mana pada saat itu lampu warna merah tapi dia tetap berjalan," ujarnya.
MAT dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Selain itu, MAT juga dijerat Pasal 312 UU LLAJ dengan pidana penjara 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Artikel lainnya: Relawan Pasang Spanduk Anies Berdampingan dengan Pramono-Rano, Bentuk Dukungan Anies?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News