Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan artis yang kini menjadi menteri hingga anggota DPR untuk berhati-hati saat menerima tawaran endorsement.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menjelaskan, endorsement itu bisa masuk dalam tindak pidana gratifikasi.
"Untuk teman-teman yang baru saat ini bergabung menjadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi," kata Tessa kepada wartawan, Jumat, 15 November 2024.
Tessa menyatakan, jika ada artis yang sudah terlanjur menerima atau tidak dapat menolak endorsement tersebut, agar segera melaporkannya ke KPK. Nantinya KPK yang akan menentukan nasib barang gratifikasi tersebut.
Baca juga
Daftar 25 Artis Resmi Jadi Anggota DPR-DPD: Denny Cagur, Ahmad Dhani, Hingga Komeng
Tessa pun meminta agar para artis yang menjadi pejabat dapat memahami aturan yang telah berlaku. Ada larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi mereka.
"Tentunya salah satunya adalah pelaporan LHKPN, pelaporan gratifikasi, bila memang itu diterima termasuk salah satunya endorse," ungkap dia.
"Saya meng-endorse bapak dan ibu untuk bisa mengetahui aturan-aturan mana supaya tidak bermasalah nanti ke depannya," tambahnya.
Artikel lainnya: Indonesia vs Jepang: Diwarnai Blunder Maarten Paes, Garuda Ditebas Samurai Biru 0-4
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News